Meski nomor laporan belum muncul, tapi wartawan sudah tidak sabar menunggu keterangan kuasa hukum atas klien Fredy Kusnadi bicara. Sementara itu di ruang penyidik, Rabu (17/2) siang menerima pengaduan terhadap Hendri Badiri SIahaan SH dengan didampingi para saksi Julianta Sembiring SH dan Suta Widhya SH yang melaporkan tingkah Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.
"Dino Patti Djalal sebaiknya meminta jasa lawyer agar lebih terarah dalam menyatakan dugaannya terhadap klien kami yang dituduh sebagai mafia tanah. Janganlah sampai semua disuarakan lewat media sosial seperti Instagram dan Twitter.
Ini sudah masuk dalam Penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat(3) juncto pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE ." Ujar Ketua Kuasa Hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun SH kepada awak media yang menunggu sejak pagi hari di ruang Press Room Bareskrim Polri.
Tonin pun menyampaikan rasa tidak setuju atas"pangkat" yang disandangkan kliennya Tedy sekelas "kolonel" di media sosial oleh Dino.
"Emangnya klien kami tentara atau dibekingi oleh tentara? Tidak ada itu. Anda bisa lihat sendiri tampang Fredy ini, apa ia punya potongan untuk disebut sebagai seorang mafia tanah?" Tanya Tonin.
Sambil menunggu Hendri Badiri Siahaan SH yang menyampaikan laporannya di ruang penyidik, Ketua Tim Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun SH berharap agar Dino Patti Djalal agar berhenti untuk menyampaikan keluhannya di medsos.
Hingga pukul 16 sore akhirnya laporan polisi yang disampaikan oleh anggota Kuasa dari Andita's Law Firm yang dipimpin oleh Tonin, Hendri Badari Siahaan SH akhirnya keluar juga, yaitu
No LP/B/0116/II/2021/Bareskrim.
"Maaf, tolong surat bukti LP ini jangan difoto ya, kawan - kawan. Anda silakan tanya langsung isi LP kami ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saja," Tutur Hendri kepada wartawan saat akhirnya ia selesai membuat LP atas nama kliennya, Fredy Kusnadi. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar