Peristiwa Korban Jadi Tersangka Kembali Terjadi, Pengacara Korban Penganiayaan Desak Polsek Perbaungan Hentikan Proses Hukum Yang Dinilai Cacat Hukum.
Kepada Jurnalis Media ini Korban Penganiayaan yang Beralamat di Jl Gelatik Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut tersebut Pada Selasa (16/2/2021) Mengatakan
"Saya Sangat kecewa sekali atas terlambat nya proses hukum yang ada di Polsek Perbaungan, Saya berharap agar hukum tetap di tegakkan dengan benar dan baik".
Kejanggalan Terjadi Ketika Penyidik Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga Nermal Jit Kaur (36) Korban Penganiayaan Diduga malah menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 310 dan 315 KUHP, Selasa (16/2/2021) Atas Laporan Balik dari Pelaku Penganiayaan.
Terkesan Laporan Korban Penganiayaan di Polsek Perbaungan Berjalan Lamban Selama Hampir Lima Bulan. Sebelumnya, Nermal (Korban Penganiayaan) melaporkan Rocky Hidilon (Diduga Pelaku Penganiayaan) ke Polsek Perbaungan pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13:06 Wib tertuang dalam laporan Nomor : STPL/231/IX/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN atas tuduhan penganiayaan.
Adapun Diduga Pelaku Penganiayaan Membuat Laporan Balik Ke Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan, laporannya Ke Polres Serdang Bedagai menuduh Dengan Kata kata Kasar dan Merusak Nama Baiknya Pelaku Penganiayaan.
Ada apa dengan Polsek Perbaungan pada hari Rabu (10/2/2021) sekitar Jam 15.00 Wib Sore Hari Menjemput Nermal Dirumahnya Oleh anggota kepolisian Perbaungan secara mendadak?? dengan alasan dipanggil Kapolres disimpang tiga rumah makan tanpa ada jadwal yang resmi. Kembali Nermal Mempertanyakan
" Tetapi kenapa Saya menjadi tersangka di Polres Serdang Bedagai,” tanya Nermal sembari menitikkan air mata, Saya merasa kecewa dengan kinerja kepolisian terkait penganiayaan terhadap saya yang malah dijadikan tersangka atas laporan Pelaku di Polres Sergai Bedagai,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Sukadamai Laia SH.MH dan Nelita SH memprotes keras proses Hukum yang dilakukan penyidik Polres Sergai, ia mendesak pihak kepolisian supaya laporan tersebut segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur laporan penghinaan.
“Saya minta hentikan prosesnya, karena tidak memenuhi unsur laporan penghinaan, seharusnya permasalahan ini tidak berlarut-larut namun apa kenyataannya berbuntut panjang sehingga korban penganiayaan merasa trauma atas kejadian yang dialaminya,” pungkas pengacara senior ini tegas.
Terkait Hal ini Kapolres Sergai saat Dikonfirmasi Jurnalis Media ini Selasa Malam (16/2/2021) Mengatakan
"Kedatangan Penyidik Kepolisian untuk Kebaikan Kedua Pihak yang Masih Berhubungan Saudara Sedarah dan Saya Sebagai Kapolres Serdang Bedagai akan Cek Langsung Kepada Kedua pihak apa permasalahan sebenarnya yang terjadi agar tidak terjadi salah paham atau salah tafsir, karena yang Bersangkutan (Pelaku Penganiayaan) ada membuat video pendek" Jelas Kapolres Serdang Bedagai saat dikonfirmasi. **
Wartawan DNM : Septian Hernanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar