Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Loa Janan rutin dan gencar dilaksanakan oleh satuan tugas penanganan Covid-19, hal tersebut bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Penularan Covid-19 semaksimal mungkin.
Seperti halnya yang dilaksanalan oleh Polsek Loa Janan dan Koramil Loa Janan melaksanakan patroli dan sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 sesuai dengan Perbup No.54 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara, terkait PPKM. Sabtu (13/2/2021) pagi.
Sasaran operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan di seputaran Desa Loa Janan Ulu sampai Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dengan menyusuri jalan-jalan yang terlihat banyak orang berkerumun untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang melaksanakan aktifitas diluar rumah mengingat Intruksi dari Gubernur Kaltim terkait Sabtu Minggu senyap.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melaluo Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan Dalam kegiatan Patroli dan razia Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 masih ditemukan beberapa warga yang masih lalai tidak menggunakan masker saat keluar rumah, warga masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan terutama pakai masker dan jaga jarak untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Corona.
"Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan sinergitas seperti ini akan meningkatlan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan wabah virus corona ini sehingga bisa mawas diri," tutur Kapolsek. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar