Pembelaan Hukum
Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri
Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Oleh
Ir Tonin Tachta Singarimbun SH
Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya Mantan Direktur Utama Asabri oleh Penyidik Kejaksaan Agung penuh dengan kejanggalan dan skenario yang kasat mata. Mulai dari keterangan pers hari ini oleh Humas Kejagung menyatakan kerugian sementara negara dihitung oleh Jaksa dan hingga belum selesainya perhitungan oleh BPK.
Sebelum ditetapkannya kerugian Negara dapat ditetapkan tersangkanya akan menjadi parodi tipikor menunjukkan belum cukupnya alat bukti minimum 2 sesuai dengan KUHAP.
Menjadi pertanyaan dari Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, apa sebenarnya alat bukti Jaksa Gedung Bundar? Wong sudah memiliki kewenangan dan kekuasaan tapi masih melakukan kriminalisasi menahan Pak Adam Rahmat Damiri dan kawan kawan sehingga dengan demikian ini sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangannya yang khusus dapat membaju-orange-kan sebelum ada kepastian alat bukti.
Apakah nanti alat bukti berupa kerugian itu dibuat atau ditemukan setelah ditahan atau ditetapkan tersangka?
Dua Direktur Utama Asabri diselkan oleh Penyidik seolah-olah terjadi tindak pidana korupsi yang berkesinambungan dengan demikian tidak salahlah bila Pak Adam R Damiri meminta Bantuan Hukum Mabesad sejak hari Jumat lalu menjadi Kuasa Hukum dan meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dkk dari ANDITA'S LAW FIRM .
Tonin dkk., sudah mendapat kuasa dari NY. Kun Kuadiah istri Tersangka Adam R Damiri dan mendapat kendala untuk penandatangan Surat Kuasa yang terhambat karena birokrasi Gedung Bundar dan Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penandatanganan sebelum 14 hari masa penahanan.
Jaksa Satria tidak memberikan celah kepada Tonin untuk memenuhi syarat Rutan harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditanda- tanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat ANDITA'S LAW FIRM tersebut dengan alasan covid.
Jadi covid dibuat menjadi alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik? Sungguh sebuah ironi. **
Penulis Adalah Advokat
Ir Tonin Tachta Singarimbun SH
ANDITA’S LAW FIRM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar