Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait Viralnya pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyahy yang berlangsung di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Adapun satu tersangka di yang di amankan polisi ber inisial "BTG" Suka (44) warga Jalan Bromo Medan.
Penjelasan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Ricko Sunarko , bahwa kegiatan itu diprakarsai salah seorang mantan PHL di Polda Sumut. Namun saat mengurus peminjaman pakai stadion Mini Futsal ke Dispora Provinsi Sumut mengatasnamakan Poldasu.
"Padahal yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Polda Sumut," kata Riko saat menggelar konfersi prese di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (03/02/21) Pukul 15.00 Wib di mako Polresrabes Medan, Dalam surat permohonan ada tandatangan dua anggota Polri yang di palsukan.
Karena mengatas namakan Polda Sumut maka izin pakai stadion mini diberikan oleh Dispora. "Tandatangan dua anggota Polri itu pun dipalsukan," ungkapnya.
Riko mengatakan, turnamen futsal itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak ada izin dari pihak berwenang, dan tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.Saat pelaksanaan pertandingan panitia juga memakai logo Futsal Poldasu pada spanduk kegiatan.
"Jadi seolah-olah kegiatan ini panitianya dari Poldasu", Jelasnya
Di hadapan awak media tersangka mengaku menjual tiket seharga Rp 15ribu rupiah ke penonton hingga mencapai ke untungan sebesar Rp 12 juta rupiah.
Sebelumnya, viral video pertandingan futsal dengan kondisi ramai penonton di Sumut. Dalam video disebut merupakan pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyah. Dilihat acara pertandingan futsal diupload di Youtube Terlihat spanduk bertuliskan "Fun Futsal Cup 2021" dan terlihat pula penonton.
Turnamen disebut berlangsung di GOR Mini, Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 31 Januari 2021. Setelah video itu viral, Polda Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan.
Wartawan : Septian Hernanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar