Setelah sebelumnya polisi menangkap dua pelaku begal Pesepeda pada hari Rabu kemarin (27/01/2021), Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap tiga pelaku lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/01/2021).
"Terungkap ada lima tersangka kita amankan antaranya inisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Sedangkan 1 DPO yakni inisial Ko," ungkap Kombes Pol Ady.
Dia menambahkan, Mereka pelaku begal pesepeda di Jalan Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang mengakibatkan ponsel milik korban dirampas pelaku.
"Korban ini merupakan staf ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tambahnya kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Kombes Ady menjelaskan, semula pihaknya menangkap dua orang pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/01/2021) kemarin. Kedua pelaku itu antaranya SM dan AS. Kemudian ketiga pelaku lainnya ditangkap berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.
"Adapun hasil dari kejahatannya digunakan untuk membeli sabu, terbukti setelah dilakukan tes urine, mereka (pelaku) positif narkoba," jelasnya Kombes Pol Ady.
Para pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam," ucapnya Kombes Pol Ady.
L
Atas pengungkapan ini, Kapolres Metro Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga dapat mengungkap tindak kejahatan.
"Perlu diketahui, kejadian begal pesepeda terjadi pada hari Selasa 26 Januari 2021. Artinya kurang dari 2X24 jam kita berhasil menangkap para pelaku," kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa para pelaku sudah beraksi kurang lebih 25 kali
"Namun pihaknya dalam melakukan proses penyidikan mengalami kendala yaitu banyak korban yang tidak mau melapor," ujar Akbp Arsya.
Akbp Arsya menjelaskan, keberhasilan pengungkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil dari program CCTV no blind spot Jakarta Barat.
Dimana tindakan pelaku yang terekam cctv yang ada di wilayah Jakarta Barat, sehingga mudah dikenali dan dapat di tangkap.
Kelima pelaku pun kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. **
Wartawan DNM : Imam / Widuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar