Tim hukum calon bupati-wakil bupati Malaka 01 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (SN-KT) menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Rabu (20/1) pagi.
"Hari ini kami memasukkan permohonan sebagai pihak terkait berdasarkan registrasi perkara Kabupaten Malaka dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021. Syarat-syaratnya sudah kami lengkapi semua dan terkonfirmasi semua oleh Mahkamah Konstitusi."Ungkap Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, salah satu kuasa hukum SN-KT.
Sebagai informasi, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr Stefanus Bria Seran MPH atau SBS dan Wendelinus Taolin atau WT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara pilkada 2020.
Sebelumnya KPU Malaka telah menetapkan hasil perolehan suara tanggal 16 Desember 2020 pukul 19.03 Wita.
Sebagai kuasa hukum SN-KT Agustinus Nahak menjelaskan bahwa pilkada kabupaten Malaka sangat demokratis dan transfaran. Pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka sudah bekerja secara profesional.
Memperkuat informasi data bahwa pihak Dukcapil kabupaten Malaka mengatakan bahwa menerima DPT dan NIK siluman dari pihak SBS sehingga berakibat kadis Dukcapil Malaka minta maaf ke KPU kabupaten Malaka.
"Kami yakin bahwa permohonan SBS akan ditolak karena banyak hal. Sudah jelas tidak masuk ranah MK melainkan KPU kabupaten Malaka dan Bawaslu kabupaten Malaka. Siluman DPT dan NIK sebenarnya itu tidak ada melainkan mereka yang bawa dan ciptakan." Tegas Nahak. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar