Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (31), penjual surat Rapid Swab antigen palsu. Pada hari Selasa (12/01/2021), AA ditangkap dirumahnya, daerah Cipayung, Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku menjual surat rapid dan swab antigen ini dengan cara mempromosikan di sosial media facebook miliknya.
“Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakpus melakukan penyelidikan terhadap salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya,” kata AKBP Burhanudin, Rabu (13/01/2021).
Tersangka menjual surat palsu tersebut seharga Rp 70.000 untuk swab antigen dan Rp50.000 untuk rapid test. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui whatsapp.
“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri,” terang AKBP Burhanudin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test, satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 51 jo 35 UU RI/2016 dan UU RI Nomor 11/2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara,” jelasnya AKBP Burhanudin. **
Wartawan DNM : Imam/Widuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar