Anggota Koramil 13/ Nogosari Sertu Edy Sarjono dan Koptu Supriyadi bersama Personel Polres Boyolali melaksanakan pengamanan jalan di Pospam Simpang Siaga Kabupaten Boyolali pada Senin (04/01).
Disisi lain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Polres Boyolali membentuk pos pemantauan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat selama musim libur akhir tahun. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 Satgas Covid-19, yang diteken 19 Desember 2020.
"Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu," ungkap Sertu Edy Sarjono .
Dijelaskan pula bahwa otoritas, pengelola, dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Sedangkan Pemerintah daerah, kementerian/lembaga, juga TNI/Polri, diberi kuasa untuk menghentikan dan/atau melarang perjalanan seseorang jika dinilai melanggar aturan ini.
Untuk diketahui, Surat edaran itu berisi instruksi detail kewajiban pelaku perjalanan selama masa libur panjang dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dia menegaskan, tiap pelaku perjalanan wajib membawa dokumen rapid tes antigen dengan hasil negatif dengan jangka waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, jika ingin bepergian ke luar kota.
Selain itu, lanjutnya, Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Asal tahu saja, Kehadiran kami disini untuk membantu malakukan pengawasan arus mudik liburan Tahun Baru dan dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," pungkas Sertu Edy Sarjono. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar