Barang bukti Narkotika tersebut diperoleh, setelah Polri mengungkap jaringan internasional Narkotika di Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta dan Jawa Timur dengan total 8 kasus dan 29 tersangka.
"Pemusnahan barang bukti Narkotika pada hari ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri kepada publik," kata Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat di Gedung Bareskim Polri Jakarta. Rabu (23/12).
Menurut Wahyu, Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan Polri pada hari ini terdiri dari ganja sebanyak 290 kg, shabu sebanyak 89 kg dan 68.986 butir pil ekstasi.
Selanjutnya juga disampaikan, Narkotika sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan uji sample Narkotika oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Seaport Interdiction, Bakaheuni, Lampung dan Jaringan ladang ganja Mandailing Natal, Sumatera Utara
Sedangkan total barang bukti Narkotika yang disita terdiri dari ganja sebanyak 50,59 ton, shabu 5,91 ton, Xtc 905.425 butir, tembakau gorila 138 kg, heroin 42 kg, kokain 330,59 gram, dan hasish 64,59 gram.
"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum, supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan Narkotika dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat Narkotika, apalagi menjadi pengedar atau bandar," tegas Wahyu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kejaksaan Agung RI, dan Perwakilan Badan Nartotika Nasional (BNN), serta para tokoh masyarakat. Selanjutnya, setiap perwakilan secara simbolis memusnahkan barang bukti Narkotika dengan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi. Seterusnya seluruh barang bukti ini di akan bawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur untuk dimusnahkan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar