Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Belawan Bahari yang di laksanakan pada Kamis (17/12/2020) di depan lahan perencanaan jalan seluas 13.431M2 yang di hibahkan seorang pengusaha kepada masyarakat guna sebagai pasilitas umum.
Unjuk Rasa Damai yang dilakukan masyarakat belawan bahari menuntut Direktur PT. STTC untuk meminta maaf kepada masyarakat belawan bahari atas sikap perusahaan yang menguasai lahan milik masyarakat, kedua para pendemo juga meminta kepada dirut PT. STTC untuk menghentikan pembangunan yang berada di atas lahan milik masyarakat yang saat ini masih melakukan kegiatan pembangunan di lahan milik masyarakat.
Kasper Hutapea selaku pimpinan aksi juga menuntut kepada Kepala BPN kota Medan untuk bertangung jawab terkait hasil notulen rapat, yang menjelaskan bahwa tanah yang di hibahkan seluas 13.431 M yang berasal dari pecahan surat No SHM 270 masih ada dan tidak di perjual beli'kan kepada pihak mana pun.
Ditambahkan'nya bahwa BPN kota Medan harus tegas dalam melakukan batas tanah milik masyarakat belawan bahari yang di peruntukan untuk rencana jalan masyarakat belawan bahari tersebut.
Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat belawan bahari juga sempat malakukan partisi warga bahwa masyarakat mengecam dan mengutuk PT. STTC yang merampas hak Rakyat belawan bahari di atas lembaran putih yang dilekatkan di dinding tembok PT. STTC.
Di tempat terpisah awak media mewawancarai seorang aktivis muda Sahnan siregar selaku ketua SIAP (Solidaritas Aktifis Peduli Sumatera Utara) yang siogianya selaku pimpinan aksi di tempat tersebut namun dengan adanya surat Larangan Aksi unjuk rasa No: B/7368/Xll/IPP.3.1.7/2020 dari Polres Belawan maka aksi yang sejatinya dilaksanan di sana akhirnya tertunda.
Sahnan siregar mengungkapkan rasa kekecewaan'nya terkait surat yang terbitkan kepolisian polres belawan karna menurut'nya surat pemberitahuan aksi yang di layangkan nya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku patuh akan protokol kesehatan, sangat tidak beralasan jika kami di tolak untuk aksi bang, kami akan pertanyakan hal ini kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara apa benar masyarakat tidak boleh lagi menyampaikan aspirasi nya di Republik ini?? tandas ketua SIAP Sumut pada awak media. **
Wartawan DNM : Septian Hernanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar