Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum dari Ir. Siti Asiah Simbolon dan Muhammad Anthony Fernanda Tanjung mendatangi Polrestabes Medan guna mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap Ir. Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri, Ketua dan anggota KAMI Medan pada Rabu, 18/11/2020.
Dalam konprensi persnya, Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyampaikan bahwa kedatangan kami ke Polres dalam rangka mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klen kami.
"Harapan kami, pihak polres, cerdas dan cermat, serta berkenan mengabulakn permohonan kami, sehingga klien dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Disamping itu Permohonan penanguhan penahanan ini kan dibenarkan menurut KUHAP, ujar Tanjung.
Selanjutnya, Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menambahkan bahwa adapun alasan kami mengajukan Penangguhan ini salah satunya adalah pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan kemanusiaan, karean berdaaarkan keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Klien kami Wahyu Rasasi Putri dinyatakan positif Covid-19.
Bahwa atas dasar kemanusiaan, kesehatan dan keselamatan itulah perlu dilakukan perawatan terhadap diri klien kami.
Bahwa mengingat semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di rumah tahanan kepolisian republik indonesia, maka perlu dan wajar dilakukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terhadap klien kami.
Bahwa pada umumnya rumah tahanan di kepolisian republik indonesia telah mengalami over capacity, sehingga tidak layak kondisi seperti ini tergadap klien kami.
Terakhir, bahwa klen kami belum pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan, tutur Epza.
Tim hukum KAUM yang hadir kali ini antara lain: Husni Thamrin Tanjung, Bambang Santoso, Eka Putra Zakran, Saiful Armri, Yusri Fachri, Riswan Munthe, Rony Ansari Siregar, Ari Ardiansyah, Iskandar, Rahmad Sidik, Khoiruddin dan Sofyan Gajah, jelas Epza.
Surat Permohonan Penagguhan Penahana diterima oleh Murni, Staf administrsi Bag. Sium lantai 2 Gedung Polrestabes Medan, tutup Epza.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar