Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Jumat (20/11) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
"Sementara itu, Konfederasi SBSI mengajukan 4(empat) tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke empat," kata Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA, Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat jumpa pers di Jakarta. Jum'at (20/11)
Adapun, kata Muchtar, Tema tersebut adalah:
Pertama, Penempatan Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945 dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945.
Ketiga, Ketentuannya Peralihan Pasal 181 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi Ketidakpastian Hukum yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip yang dianut Pasal 1 Ayat 3) UUD NRI 1945.
Keempat, Ketidakcermatan pada Pasal 5 dan Pasal 6 dapat menimbulkan Multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi Hukum memberi kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Selanjutnya juga disampaikan, Pemohon dalam hal ini (K) SBSI mengajukan Judiclal Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena menurut pemohon bertentangan dengan:
1. Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
2. Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI 1945
3. Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (4) UUD NRI 1945
Berdasarkan uraian tersebut dlatas, lanjutnya, SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus pemohonan dengan Amar Putusan permohonan pengujan Undang-undang a quo sebagai berikut :
Kesatu, Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengajuan Undang-undang yang diajukan oleh pemohon.
Kedua, Menyatakan Materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke 4.
Ketiga, Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau Apabila Majelis Hakim mempunyai Pendapat lain atas perkara ini apabila quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
"Kesimpulannya, SBSI berpendapat bahwa langkah Judicial Review ini diambil sebagai upaya memastikan cita-cita pembentukan Pemerintah Negara Indonesia senantiasa berdasar pada Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak menghendaki adanya Undang-undang yarg bertentangan sedikipun dengan UUD NRI 1945," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar