Dugaan fintech ilegal KSP Emas Aja yang gunakan Debt Colector untuk menagih dan Alamatnya juga tidak jelas serta tidak terdaftar di OJK, karena sudah meresahkan masyarakat, Korban yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kepada Wartawan Media ini bahwa Fintech Ilegal tersebut masih lakukan penagihan dengan cara kasar dan mengancam akan menyebarkan data peminjam ke media sosial dan ancam akan menelpon seluruh kontak nomor si peminjam (Korban).
Dugaan bahwa Fintech ilegal ini meretas data dengan cara menyadap Isi data dari Peminjam ketika gagal bayar oleh Debt Colector, data si peminjam akan disebar ke medsos, ancaman itu dikirim oknum Debt Colector ke whatsapp si peminjam (Korban), Dugaan pelanggaran di dalam UU ITE sudah jelas privasi Peminjam terancam dengan aksi ancaman tersebut.
Menurut salah satu Advokat yang tidak mau namanya disebutkan, Ketika Dihubungi Hari ini (17/11/2020) Via Whatsapp menjelaskan untuk masalah Fintech Ilegal ini " Pada pasal 58 UU No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan kalau pembukaan informasi kependudukan hanya bisa dilakukan oleh instansi-instansi negara tertentu. Tak lain hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri dan Kepolisian, dan itupun hanya untuk konteks pelayanan negara saja.
Bagi seseorang yang dapat menyebarkan identitas seseorang hanya untuk tujuan tertentu, tentunya orang tersebut diklaim tidak bisa mendapatkan akses tersebut. Karena pada dasarnya, data pribadi merupakan identitas terkuat dari profil seseorang.
Data pribadi atau informasi juga dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung dan tidak langsung. Artinya jika informasi seseorang disebar, maka itu sangat berisiko karena bisa saja digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang-orang tertentu.
Ada dua UU yang mengatur jera bagi seseorang yang menyebarkan informasi secara cuma-cuma. Pertama, dikenakan hukuman 2 tahun penjara, seperti yang diatur di UU Adminduk dan 10 tahun di UU ITE.
Bagi seseorang yang menyebarluaskan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang disebarluaskan data pribadinya, dapat dipenjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sedangkan di UU ITE tahun 2016, ada beberapa pasal yang mengatur tentang menyebarluaskan data pribadi warga negara. Pada pasal 26 ayat 1, data pribadi seseorang sudah diatur tidak bisa dipindahtangankan secara semena-mena atau tanpa izin, sehingga pemilik data bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, pada pasal 32 juga ada pelarangan tentang pembukaan data pribadi seseorang, dan ancaman pidananya ada di pasal 48 yang bisa mencapai 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 10 miliar", Ujarnya Akhiri Wawancara.
Wartawan DNM : Septian Hernanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar