Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap para kepala lingkungan yang disebut menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2020. Sebab, jika ditinjau dari beberapa aturan, maka kepala lingkungan bukanlah menjadi bagian dari objek pengawasan dari Bawaslu.
Hal ini disampaikan mantan Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira SE, MM terkait munculnya pernyataan dari Bawaslu Kota Medan yang menyebut akan melakukan penelusuran atas munculnya pemberitaan pada salah satu media massa mengenai dukungan dari para kepling di Belawan dan Medan Labuhan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman.
"Kepala lingkungan itu bukan bagian dari objek yang menjadi pengawasan dari Bawaslu," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11).
Teguh menjelaskan, yang menjadi objek pengawasan Bawaslu pada ajang Pemilu yakni TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara dan perangkat pemerintahan hingga tingkat kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.
Pada pasal 70 ayat 1 huruf C UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada dijelaskan bahwa dalam kampanye tidak boleh melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Kemudian pada Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN juga disebutkan bahwa yang menjadi objek pengawasan adalah TNI, Polri, ASN dan perangkat pemerintah hingga kepala desa/lurah dan perangkatnya.
Posisi kepala lingkungan tidak menjadi objek pengawasan juga dipertegas dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana pada pasal 48 menyatakan bahwa perangkat desa terdiri dari Sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
"Dalam penjabarannya juga ditegaskan bahwa tiga komponen perangkat desa tersebut sudah jelas, artinya secara tertulis tidak disebut kepala dusun atau kepala lingkungan merupakan perangkat desa," ujar Teguh.
Terkait soal penyebutkan Kepala Lingkungan di Kota Medan juga diatur dalam Perda nomor 9 Tahun 2017, pada pasal 16 dijelaskan Kepala Lingkungan (kepling) adalah sebagai pembantu pelaksana tugas operasional kelurahan yang membawahi 1 lingkungan. Kemudian pasal 2, kepling bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan.
"Jadi janganlah Bawaslu membuat tafsiran sendiri terhadap regulasi. Karena Bawaslu adalah pelaksana regulasi," tegasnya.
Bahkan ia mengingatkan, tidak tertutup kemungkinan Bawaslu akan terkena persoalan jika tetap ngotot untuk mengurusi objek yang bukan masuk sebagai objek pengawasannya.
"Kalau misalnya para kepling mengadukan balik dengan dalil pencemaran nama baik, tentu ini akan jadi urusan baru bagi Bawaslu Medan," demikian Teguh Satya Wira. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar