Jelang tutup buku 2020, warga Kecamatan Cipondoh dan warga Pinang, Kota Tangerang, mengeluhkan dengan maraknya aksi-aksi kejahatan dan pencurian bermotor (curanmor). Bahkan, pelaku kriminalitas tak segan melukai korbannya.
Polsek Cipondoh, Kota Tangerang mencatat maraknya tindak curanmor diwarnai dengan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di kawasan Kecamatan Cipondoh dan sekitarnya.
“Memang saat ini masyarakat resah karena banyaknya curanmor di akhir tahun. Makanya kami lakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipondoh AKP Maulana Mukarom, saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Kapolsek mengaku, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka pencurian bermotor di kawasan Ketapang RT 05 RW 05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Para tersangka itu berinisial SW dan MS. Sementara satu tersangka berinisial NK berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2020, sekitar pukul 05.30 WIB dengan mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik salah seorang warga bernama Mahin Abdillah.
“Saat itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pagar untuk istirahat. Disaat itulah pelaku mulai beraksi,” ucap AKP Maulana.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kepada motor tersebut dan didapati motor serupa.
“Lalu tersangka ditangkap pertama kali mengakui perbuatannya dan kami lakukan penangkapan kepada temannya lagi dikawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar),” ucap Kapolsek.
Kini kedua pelaku sudah diringkus di Mapolsek Cipondoh untuk disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.
Selain pelaku diatas, pihaknya juga mengungkap kasus pemalakan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan KH Mas Mansyur, Sudimara Pinang, Kota Tangerang. Korbannya yakni Daut Purwanto (30), pedagang kelapa muda di jalan KH. Mas Mansyur, Sudimara Pinang, Kota Tangerang.
“Korban menjadi korban pemalakan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang di kiosnya dengan menggunakan golok,” paparAKP Maulana Mukarom.
Pelaku berhasil diamankan berjumlah 1 dari 5 orang, inisial RJA alias AL. Sementara 4 pelaku lainnya berinisial DS, CK, Cl dan KP masuk dalam DPO.
“Pelaku datang ke kios kelapa muda milik korban untuk meminta uang sebesar Rp20.000. Karena tidak diberikan, terjadilah pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” jelas Kapolsek Cipondoh.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar