Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Laki-laki yang masih terbilang muda ini ditangkap karena kepemilikan 2 poket kecil sabu-sabu.
GL (21) warga Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kenohan di Jl. Poros Desa Tuana Tuha.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 2 poket kecil Sabu-sabu.
Lanjut Kapolsek, Tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha Menuju Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, dengan barang bukti 2 poket sabu yang disimpan didalam tas warna hitam milik GL.
Selain 2 poket kecil sabu-sabu, anggota juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah tas hitam merk eiger dan 1 buah korek api merk tokai warna ungu.
Tersangka diamankan di Polsek Kenohan dan bersama barang buktinya. Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar