Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) kembali layangkan Surat Teguran/Somasi Kedua dan Terakhir terhadap PT. Laut United karena dinilai bandal, arogan, tidak kooperatif dan gagal paham dalam menyikapi upaya penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial antara Rusman Sitohang, pekerja/buruh dengan PT. Laut United selaku Tersomasi.
Bahwa upaya-upaya persuasif dan dialogis sudah kami lakukan secara maksimal, tapi tidak mendapat respon positif sedikitpun dari pihak perusahaan, ujar Advokat Eka Putra Zakran alias Epza yang merupakan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.
Baru kali ini saya aneh melihat pimpinan perusahan, tidak ada etikad baiknya. Kalau dibilang kurang pengetahuan, tampaknya berpendidikan, tapi entah mengapa perusahaan ini sulit sekali diajak bicara, seperti ada sesuatu yang mereka tutup-tutupi, atau jangan-jangan perusahaan ini perlu diberi pembinaan hukum, pungkas Epza yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi pada Korps Advokat Alumni UMSU.
Sudah tiga kali kami datang menghadap ke perusahaan Tersomasi, nun di jalan Gabion, Bagan Deli, Pinggir Laut Belawan sana. Bagus-bagusnya kami datang mengajak mereka berdialog tapi dihadang dengan bermacam-macam alasan.
Pertama kami datang yaitu hari kamis, dari pos sekuriti kami telepon namanya pak Hendrik, beliau jabatannya adalah Manager, setelah bicara beberapa menit, beliau bilang nanti hubungi balek, tapi setelah itu tak mau mengangkat telepon lagi, begitu juga dengan buk Ririn, jabatannya adalah Personalia, tapi perlakuannya juga sama.
Selanjutnya untuk yang kedua hari Jumat, kami datang lagi juga dihadang oleh pihak sekuriti, pengawas gudang pak Mardi dan Pengawas lapangan pak Lindung Siregar, berdebat-berdebat tapi tak ada solusi. Akhirnya kami ikuti pesan pak Lindung Siregar supaya mengajukan surat kepada Tersomasi.
Nah, hari sabtu sore kami datang membawa surat dengan harapan agar pihak perusahaan kooperatif dan akomodatif terhadap apa yang sudah diperjanjikan yaitu menerima surat kami, namun faktanya baik Lindung Siregar ataupun sekuriti yang bertugas sore itu justru tidak mau juga menerima surat dengan alasan takut dipecat oleh pihak Tersomasi.
Disitu sempat terjadi sedikit keributan dan akhirnya pihak sekuriti mengusir kami dengan menutup pintu gerbang perusahaan sekaligus membuang surat yang sudah kami ajukan. Untuk gambar dan atau vidionya sebagai bukti sudah ada sama kami. Artinya tidak ada etikad baiknya sedikitpun, makanya saya bilang perusahaan itu perlu pembinaan hukum, pungkas Epza.
Tidak berhenti sampai disitu, hari senin pagi kami coba konfirmasi melalui pak Julpahri Siagian, jabatannya Direktur untuk mencari silusi terbaik, tapi jawabnya, udah libatkan saja Disnaker, katanya.
Makanya senin, 15 November 2020, kita layangkan surat Teguran/Somasi pertana dengan Nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 tertanggal 12 November 2020 melalui Pos Ekpres, tapi alhasil, Rabu, 19 November 2020 bukannya diterima, justru surat somasi (1) dikembalikan ke Kantor Hukum EPZA, aneh kan? Ya aneh kalilah namanya itu, tanya Epza.
Berhubung karena surat somasi pertama dikembalikan, maka hari ini Jum'at, kami layangkan somasi Kedua dan Terakhir dengan Nomor Surat: 151/SPTS/EPZA/VI/2020. Somasi pertama kemaren waktunya 3 x 24 jam, kalau somasi terakhir ini temponya cukup 2 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum, baik secara Perdata maunpun Pidana, tegas Epza.
Disini perlu juga saya sampaikan, sebenarnya dari awal niat kita bagus. Kita kan mau cari win win solution, bukan mau perang urat saraf, karena kita mau mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar perselisihan atau silang pendapat ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya memang Tersomasi tidak punya etikad baik.
Klien kami, RS 59 tahun, pengabdiannya terhadap perusahaan sudah cukup lumayan, beliau bekerja kurang lebih sudah 11 tahun. Empat tahun jadi buruh jarian lepas dan 7 tahun diberi amanah sebagai Mandor. Jadi sekarang wajar kali lah jika klien kami meminta hak-haknya, jangan habis manis sepah dibuang. Bukan cuma itu saja, klien mengaku, cuti tahunannya pun tidak pernah diberikan dan hari merah bekerja tapi tidak dibayar, inikan pelanggaran pidana namanya ini, sebut Epza.
Berdasarkan keterangan, klien termasuk orang yang gigih bekerja, rajin, bertanggung jawab dan loyal pada perusahaan. Memang sesuai kondisi fisik, beliau ada sedikit gangguan kesehatan yaitu asam lambung, tapi kalaupun sakit, beliau tetap izin resmi dan mengajukan surat sakit.
Jadi selama bekerja, klien tidak pernah bermasalah, baru-baru ini ajanya sejak tanggal 06 November 2020 muncul masalah karena Tersomasi melakukan Mutasi Sepihak tanpa dasar atau sebab yang dibenarkan menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua, tidak ada surat tertulis, sehingga status klien mengambang, sebab mutasi itu sifatnya ugal-ugalan, makanya klien tegas menolak karena merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Somasi pertama tembusannya kami layangkan yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan. Nah, untuk somasi terakhir ini, selain yang disebutkan tadi, tembusan surat kami serahkan juga kepada Plt. Walikota Medan dan Kapolres Belawan, tambah Advokat Peradi Angkatan 2015 ini.
Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: Ayat (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, Ayat (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, terang Epza.
Sementara menurut pasal 35 ayat 3 menyebutkan: bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Disamping itu, berdasarkan keterangan dari klien, Tersomasi dalam mempekerjakan tenaga kerjanya tidak ada membuat surat pengangkatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 63 ayat (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Ayat (2) Surat pengangkatan sebagaimana dumaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah.
Jadi jelas ya, nanti ini semuanya akan kami pertanyakan. Kalau ada yang dilanggar, siap-siap sajalah, tutup Epza. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar