Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali di gelar dengan agenda "Konklusi (Kesimpulan)" Pukul 14.00 wib di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 10/11/2020.
Hakim Syafril P. Batubara, memberi kesempatan perta kali kepada Kuasa Pemohon untuk membacakan Konklusinya dan dilanjutkan oleh Termohon.
Dalam Konglusi yang dibacakan oleh advokat Eka Putra Zakran dkk selaku Kuasa Pemohon menyatakan dua hal yaitu tentang Epsepsi: Bahwa sesuai dengan Replik terdahulu, maka kami tidak mengulanginya.
Sementara tentang Pokok Perkara, Pemohon menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, kecuali yang diakui secara tegas, dimana dari bukti termohon sendiri bertanda T-21 yang dengan tegas suami Pemohon diperiksa sebagai saksi pada pukul 21.30 tanggal 09 Oktober 2020, sehingga bila dikaitkan dengan bukti Pemohon P-2, maka surat perintah penangkapan tersebut tidak sah, karena bagaimana mungkin seorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, lalu ditangkap tapi diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya karean Termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup maka secara hukum patut dan beralasan hukum, penetapan suami pemohon sebagai tersangka tidak sah.
Sebaliknya, Termohon menolak Gugatan Praperadilan dan Replik Pemohon, baik sebagian maupun seluruhnya.
"Mohon kepada Majelis hakim Praperadilan yang mulia untuk memberi putusan yang amar yaitu, menolak Gugatan Pemohon istri Khairi Amri atau tidak dapat diterima. Kongklusi Termohon dibacakan oleh IPTU Zikri Sinurat dari Bidang Hukum Polda Sumut.
Terpisah Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu menyampaikan bahwa, berdasarkan fakta-fakta formil yang terungkap dalam persidangan cukup jelas bahwa semua surat yang diterbitkan oleh Termohon, baik Sprindik, SpHan maupun SpKap adalah cacat dan tidak sah, karean Khairi Amri ditangkap pukul 16.00 wib sore. Sementara baik alat buktiaupun pemeriksaan saksi dilakuakn diatas pukul 20.00wib pada tanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2020, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, ujar Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.
"Tadi dalam persidangan pun Termohon ada menambah berupa dokumen-dokumen, seperti surat tugas ahli dan curiculum vitae ahli tapi karena tidak cocok tanggal suratnya dengan perkara Khairi Amri, maka dihadapan hakim secara tegas kami tolak.
Sebagai informasi tambahan, besok sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim. Mohon kepada masyarakat untuk hadir menyaksikan pembacaan putusan aquo, tutup Epza yang merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar