Ditengah padatnya tahapan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020 di tingkat Kecamatan maupun Desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar melakukan penyuluhan produk hukum di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) se-Kecamatan Anggana.
Acara digelar bertempat di gedung BPU Kecamatan Anggana, dihadiri oleh Akhyar Ketua PPK Kecamatan Anggana, Yuyun Komisioner KPU Kabupaten Kukar, Iwan Subana Ketua panwascam Anggana, Isnawati Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Anggana mewakili Camat Anggana, Ipda Nurman Syarip Kanit IK Polsek Anggana mewakili Kapolsek Anggana, Pelda Suryadi Babinsa Desa Anggana mewakili Danramil Anggana, Brigpol Heri Supatmo, Banit Reskrim Polsek Anggana, Briptu Angga Setiawan Banit IK polsek Anggana, Anggota Kecamatan Anggana, anggota Panwascam Anggana, dan Anggota PPS se Kecamatan Anggana.
Komisioner KPU menyampaikan Bahwa di Pilkada Kukar 2020 kita hanya 1 pasangan calon, hal ini bukan berarti tidak ada yang mencalonkan lagi namun, paslon Awang Yakup pada saat itu tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati kukar. hal ini yang dasar perlu di ketahui untuk sebagai penyelenggara ini.
Kemudian Narasumber menyampaikan penyuluhan yang mana Pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta intergritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Lanjutnya, Dasar Hukum yang ditetapkan adalah UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 60109), dan PKPU Nomor 8 tahun 2019 ttg Tata kerja komisi pemilihan umum, KPU Prov, KPU Kabupaten.
"Coblosan yang dianggap sah itu adalah nyoblosnya cukup satu kali saja, Terserah mau coblos di mana, pasangan calon atau kolom kosong," jelas Narasumber. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar