Kors Advokat Alumni UMSU (KAUM) gelar Talk Show dengan thema: Plus Minus Pasal Karet UU ITE bersama Ahli Pidana dari Jakarta, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 10.00-12.00 wib bertempat di Sobate Cafe Jl. Ringroad Medan pada Minggu, 8/11/ 2020.
Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dr Abdul Chair beserta istri di Medan.
Saya sangat senang dan bahagia Bapak dan ibu bisa berhadir ke Medan dalam kegiatan Talk Show KAUM sekaligus kesediaan menjadi Ahli pada sidang Prapid Ketua KAMI Medan yang telah terjadual hari senin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Rekan-rekan pengacara KAUM mari kita maksimalkan dan kita ikuti Talk Show ini dengat hitmat, paling tidak acara ini akan menambah hasanah pengetahuan kita, khususnya seputar Pasal karet UU ITE, tutup Irsad.
Kegiatan Talk Show di mulai dengan serimonial pembukan oleh Saiful Amri dan Doa oleh Bambang Santoso, Sekjen KAUM. Selanjutnya, Talk Dhow dipandu oleh Eka Putra Zakran, dengan dua sesi. Sesi pertama pemaparan dari narasumber dan sesi kedua tanya jawab dari peserta atau audien.
Ada 3 penanya dalam kesempatan itu antara lain: Yusri Fakri, Kadiv Litigasi KAUM, Bunda Gendis, Saksi Fakta sidamg Prapid Ketua Kami Medan dan Mursida Lubis, Srikandi KAUM.
Dr. Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenar UU ITE No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016 bukan pasal karet tapi menurutnya adalah Pasal Sang Besi, yang mana tujuan dasar UU ini adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun sara.
Menurut Eka Putra zakran, akrab disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menyebutkan kehadiran Dr. Abdul Char Ramadahan kali di Medan, selain untuk mengisi acara Talk Show, juga sebagai saksi ahli dari pihak kuasa pemohon yang akan dimintai keterangannya pada sidang Prapid Ketua Kami Medan hari senin, 9 November 2020 di PN Medan.
"Beliau, Ustd Chair panggilan akrab kita jemput tadi beserta ibu via bandara Kuala Namu sekitar pukul 07.15 wib tadi pagi. Ustad Chair ini selain sering tampil sebagainnarasumber di ILC tv one, juga merupakan saksi ahli MUI pusat dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok dan Saksi Ahli pada Kasus Buni Yani, ujar Epza.
Kehadiran beliau ke Medan yaitu dalam rangka mengisi Talk Show dan sebagai Saksi Ahli di PN Medan. Sengaja kita datangkan Ahli Pidana dari Jakarta, biar bebas dari intervensi dan inilah bentuk komitmen KAUM dalam perkara Ketua KAMI Sdr. Khairi Amri, yang menurutbkajian kita beliau memang tidak bersalah, pungkas Epza.
Marilah kita berdoa bersama, mudah-mudah Prapid Ketua KAMI Medan ini bisa dikabulkan oleh hakim Syafril P. Batubara yang memimpin persidangan ini, tutup Epza.
Sebelum menutup acara Talk Show, Epza memanggil ghiroh atau semangat perjuangan pengacara KAUM dengan yel-yel perjuangan dan kebesaran KAUM yaitu dengan meneriakkan KAUM dua kali dan dijawab Solid Jaya oleh anggotavdan peserta dua kali. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar