Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid), perkara register Nomor:73/Pid.Pra/2020/PN. Medan atas nama Pemohon Ir. Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali digelar di ruang cakra utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 04/11/20
Adapun agenda sidang hari ini adalah Eksepsi dan Jawaban dari pihak Termohon yaitu Bidang Hukum Polda Sumut.
Hadir dalam Eksepsi dan Jawaban tersebut Pengacara dari Pihak Pemohon yaitu Husni Thamrin Tanjung, Eka Putra Zakran, Syawaluddin Sinaga, Jufri Harahap, Yusri Fachri dan Saipul Amri Jambak dkk.
Sementara dari Pihak Termohin hadir SHAKBP Ramles Napitupulu, Kasubbid Bankum Polda Sumut, dan IPTU Jikri Sinurat, Kasubnit Tipidsus Satrekrim Polrestabes Medan dkk.
Setelah dibacakan eksepsi dan jawaban dari pihak Termohon, Hakim tunggal yang memimpin sidang Syafril P. Batubara memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menagggapi Eksepsi dan Jawab Termohon dan Kuasa pemohon menyatakan akan mengajukan Replik pada besok hari Kamis 5/11/20 secara tertulis.
Diluar sidang Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan sarat dengan rekayasa. Hal itu dapat ditandai dengan ditangkapnya Khairi Amri pada pkl 16.00 wib. Sementara Sprindik, SpKap dan SpHan juga dikeluarkan pada jam yang sama.
"Yang lebih ganjilnya lagi Bripka Aspil Saputra, selaku pelapor dan juga diperintahkan oleh Termohon untuk melakukan penangkapan, maka berdasarkan prosedur ini jelaskan cacatnya".
"Nah, dalam eksepsi dan jawaban Termohon menyatakan bahwa hasil penyelidikan dulakuakn tanggal 8 Oktober 2020, sementara laporan dibua tanggal 09 Oktober 2020, anehkan tutup Tanjung.
Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM, menambahkan bahwa besok hari kamis kami akan mengajukan Replik, yaitu bantahan terhadap eksepsi dan jawaban Termohon secara tertulis. Hari Jumat besok kami akan mengajukan dua orang saksi fakta yaitu orang yang mendengar, mengalami, melihat peristiwa itu terjadi dan hari senin akan mengajukan saksi Ahli Pidana dari Jakarta.
"Intinya kita gak main-main dengan permohinan Prapid ini, kita serius, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Kita gak mau ada orang yang tidak bersalah kemudian dipenjara, sementara prosedur penangkapan dan penahanan sejak awal jelas tudak sah alias cacat hukum", tutup Epza. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar