Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar pengiriman 159 kilogram (kg) ganja dari dua sindikat narkoba. Kedua jaringan tersebut menyelundupkan barang dengan menggunakan jasa ekspedisi seolah-olah paket listrik dan provider.
Pelaku dari dua sindikat yang ditangkap itu berjumlah 4 yaitu berinisial RS (26), MR (25), MI (20), dan MF (26).
Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu peti kayu berisi 47 kilogram ganja, satu peti kayu berstiker PLN berisi 55,5 kg ganja, satu peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kg ganja, satu mobil, satu mobil pikup, satu motor, dan satu ponsel.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jakarta Timur bahwa ada pengiriman barang mencurigakan. Polisi lalu menyelidiki paket itu. Selanjutnya, polisi melakukan control delivery paket dari Aceh ke Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Kapolres melanjutkan modus operandi yang dijalankan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Paket ganja yang dikirimkan disamarkan dengan paket dari PLN dan Telkomsel.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya terus mendalami dan melakukan control delivery hingga sampai ke tangan penerima.
“RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (8/10/2020). Sedangkan pelaku MF diamankan pada Rabu (4/11/2020) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim. Keempat pelaku adalah pengedar dan bandar,” tutur Kapolres.
Dihadapan petugas, keempat pelaku mengaku kalau baru 2 bulan terakhir mengedarkan ganja. Ganja itu diedarkan disekitar Jaktim dan Jakbar.
“Jadi, nilai 1 kotak ganja ini adalah 1 kg sebesar Rp 5 juta. Sekarang yang dapat kita amankan adalah kg dari 2 TKP,” jelas Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jaktim AKBP Aris Timang mengatakan pihaknya masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk DPO.
Disinggung apakah para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, pelaku RS, MR, MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar