Dua perampok jalanan yang kerap beraksi di Tambora, Jakarta Barat akhirnya tertangkap. Keduanya ditangkap pasca merampas sebanyak 23 ponsel milik .
Kedua perampok yang dicokok tersebut berinisial AJ (38), warga Jembatan V, Tambora, Jakbar dan S (51), warga Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara rekan lainnya berinisial B masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tambora.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakbar Kompol Moh Faruq Rozi saat press conference, Selasa (3/11/2020) mengungkapkan berawal kejadian pada Senin 2 November 2020. Saat itu terjadi kasus pencurian ponsel second berbagai merk yang dilakukan para pelaku.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dengan menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan memasukkan ponsel itu ke dalam karung plastik. Lalu para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai B (DPO),” terangnya Kompol Faruq.
Beruntung diwaktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban perampokan.
“Mendapati laporan itu, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara,” jelas Kompol Faruq.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus narkoba dan hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan narkoba.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur bergagang besi dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kata AKP Suparmin, ada barang bukti lain yakni sebilah celurit berada di rumah pelaku B.
Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman B, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, sehingga terpaksa AJ diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.
“Pelaku AJ mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan kini keduanya meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Tambora, Jakarta Barat
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar