Dua pemuda berinisial RM als Bibir (28) dan YS als Ompong (22), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan di sekitaran Jakarta Barat (Jakbar) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakbar. Sementara pelaku lain berinisial EI (DPO) di daerah Srengseng dan dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng kembang dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol T 3358 YR senilai Rp 12. 000.000.
Diketahui, para pelaku melakukan aksinya sudah belasan kali dan saat beraksi tidak berbekal peralatan seperti kunci leter T, tapi hanya bermodalkan obeng kembang. Caranya dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ke tempat sepi, lalu menyambungkan kabel kontak untuk
menghidupkan mesin kendaraan.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakbar Kompol Sigit R Kumono menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kebon Jeruk.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi dengan sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakbar,” kata Kompol Sigit R Kumono, Selasa (3/11/2020).
Kawanan pelaku curanmor ini, masih kata Kapolsek, sudah melakukan aksinya di Jakbar sebanyak 15 kali.
Kapolsek menerangkan kejadian ini berhasil terungkap berawal pada Rabu, 28 Oktober 2020, sekiratar pukul 18.00 Wib, pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jalan Sasak III RT 01/02, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontak.
Selanjutnya, pelapor masuk kedalam toko meubel untuk bekerja. Saat korban akan pulang mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah hilang. Lalu korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Kemudian tim buser reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah, SH., MM., dan Panit Reskrim Iptu Lili Sipriyadi pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020, sekitar pukul 04.28 WIB, saat melaksanakan observasi dan patroli kring antisipasi rawan 3 C di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk mengamankan pelaku RM als Bibir (28) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.
Saat diberhentikan dan dimintai untuk menunjukan surat kendaraan, pelaku RM als Bibir (28) tidak bisa menunjukannya. Lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil kejahatan.
“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama rekannya YS als Ompong (22) yang berhasil tertangkap pasca dilakukan pengembangan keesokan harinya,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM., menerangkan pelaku sepertinya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan. Terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan, laku menyambung kembali,” tutur AKP Yudi.
Modus para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir lalu mematahkan stang motor tersebut.
“Sepeda motor tersebut dititip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng. Rencananya sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku,” ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar