Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala2 daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut.
Menurut Apindo, Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, dengan penetapan UM yang tidak sesuai dengan SE, pihaknya dapat memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis.
"Selain itu, Asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UM diturunkan, sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga," kata Hariyadi saat konferensi pers di Jakarta. Senin (02/11)
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz menambahkan, Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi covid-19. Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan, karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan.
Dengan demikian, katanya, kondisi UM yang ada saat ini sudah berada di atas median upah. Hal tersebut menunjukan bahwa UM yang ada saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha. Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha kita menjadi tidak kompetitif.
"Untuk itu, Apindo mendorong pemerintah pusat untuk dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dalam penetapan UM," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar