Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (24/10 ) sore yang lalu.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar ,Kapolres mengatakan Sore ini kami akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yang terjadi pada sabtu 24 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WIB.
Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (Play Station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main ps mereka sepakat taruhan jadi siapa yang kalah bayar Rp 1 juta.
Disaat pelaku diketahui berinisial Jd als Sk (22) dan korban main ps korban menang. Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kepada pelaku tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.
"Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan disitu makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya Kombes Pol audie.
Lanjut Kombes Pol Audie mengatakan, pada sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas kami dari satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kurang dari 2x24 jam. Diketahui pelaku dengan korban Mereka bertemanan.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WIB. Setelah kami mendapatkan info, kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhanya JB alias sk kemudian melarikan diri dari tkp usai bunuh korban.
"Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya," ungkap Kompol Arsya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tutup jelasnya Kompol Arsya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar