Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sekelompok oknum yang menduduki beberapa kavling (baik yang berupa lahan kosong maupun sudah ada bangunan semi permanen) Departemen Dalam Negeri (DDN). Oknum tersebut kemudian memasang plang kepemilikan tanah tersebut.
Anehnya, sekelompok oknum tersebut, bukan warga RT 005 / RW 009 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis Depok dan tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada Ketua RT 005 / Ketua RW 009 Kelurahan Cimanggis Depok.
Delapan (8) kavling yang diduduki tersebut dimiliki oleh warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Kavling DDN, yang memperoleh tanah tersebut secara sah yang dibuktikan dengan adanya Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) serta patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun.
Para pemilik kavling tersebut berupaya untuk menguasai kavlingnya kembali, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Depok. Pada tanggal 10 Oktober 2020, para pemilik kavling melakukan upaya penguasaan kembali.
Dalam hal Ini Polres Depok mendampingi warga dalam rangka pengamanan agar proses penguasaan kembali agar tidak terjadi bentrokan fisik.
Salah satu kavling yaitu kavling no 240 yang dimiliki oleh bapak Roberth Rouw, sejak beberapa bulan sebelumnya, oleh sekelompok oknum tersebut dipasang baliho rencana "Pembangunan Masjid Pangeran Ahmad Bolonson” – tanpa sepengetahuan warga setempat, RT 005 dan RW 009.
Rencana pembangunan masjid tersebut juga tanpa sepengetahuan dan seijin bapak Roberth Rouw sebagai pemilik sah kavling nomor 240 tersebut (dibuktikan dengan kepemilikan SHM yang dikeluarkan pleh BPN). Kemudian, kavling nomor 240 tersebut berhasil dikuasai kembali oleh bapak Roberth Rouw dan langsung dibangun pagar berupa tembok.
Untuk diketahui, sejak beberapa tahun ini, sudah berdiri masjid Nur Amaliyah yang berlokasi di kavling DDN, sudah digunakan sebagai tempat ibadah oleh warga sekitar.
Sekelompok oknum penyerobot tanah tersebut kemudian mengalihkan persoalan kepemilikan tanah ini menjadi masalah SARA dan bahkan memperluasnya dengan
menuntut Kapolres dan Kasatserse Polres Depok dicopot dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh karena itu, kami seluruh warga Paguyuban Pemilik Kavling DDN, menyatakan:
Pertama, Mendukung langkah Kapolres Depok dan jajarannya yang dengan tegas memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kavling DDN yang tanah miliknya diduduki oknum-oknum tersebut.
Kedua, mengucapkan terima kasih atas respons proaktif Kapolres Depok dan jajarannya dalam mendampingi pengamanan kepada warga pemilik kavling DDN yang berupaya menguasai kembali tanahnya yang diduduki oleh oknum-oknum penyerobot tanah.
Ketiga, memberikan apresiasi kepada Kapolres Depok dan jajarannya yang senantiasa meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Depok pada umumnya, dan wilayah Cimanggis pada khususnya, di mana kavling DDN berada.
Keempat, Tudingan pelanggaran HAM yang dikemukakan oknum-oknum penyerobot tersebut merupakan tudingan tanpa legitimasi, karena justru oknum-oknum tersebut yang selama ini melanggar HAM, melakukan aksi penyerobotan dan pendudukan tanah hak milik orang lain, tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum
dan diakui oleh negara.
Kelima, upaya pembelokan issue dari kasus penyerobotan tanah ber-SHM menjadi issue bernuansa SARA yang dilakukan oleh oknum-oknum penyerobot tanah tersebut dapat mengganggu stabilitas dan kondisi sosial yang selama ini berjalan harmonis dan kondusif.
Keenam, Kami tetap memohon perlindungan hukum karena masih terdapat indikasi upaya oknum-oknum tersebut untuk melakukan gangguan kamtibmas."
Demikian sikap yang disampaikan oleh eks Ketua Paguyuban Pemilik lahan di Kavling DDN Cibubur Asri, Annie Roskurniani kepada awak media di Depok. **
Kontributor DNM : Hans Suta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar