Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat di mes kebun kelapa sawit milik PT. MKH Kecamatan Muara Kaman, pada hari Jum'at (23/10/2019).
Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba diwilayah PT. MKH Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian anggota oprasional Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan diareal PT. MKH Desa Sedulang, pada hari Jum'at 23 Oktober 2020, pukul 02.00 WITA dini hari.
Selanjutnya, anggota oprasional Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap AS (28) di mess PT. MKH Utara 1 Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan satu poket kecil serbuk yang diduka narkotika jenis sabu di dalam tas bewarna coklat.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi pada Sabtu (24/10/2020), mengatakan "ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya."
Dari tangan inisial AS, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah tas merk NINNDA warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Advan warna hitam dan barang bukti lainnya. Terang AKP Trijadi.
"Atas perbuatannya, kini AS beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya AKP Trijadi. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar