EKSISTENSI LEMBAGA EKSEKUTIF SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Oleh : Moh. Rofiq Risandi
Lembaga eksekutif merupakan salah satu cabang kekuasaan dalam negara yang dalam pandangan montesqiue dalam bukunya Lespirit Des Lois ( 1748) oleh Immanuel merupakan cabang kekuasaan yang memiliki fungsi melaksanakan undang-undang/pemerintahan.
Lembaga eksekutif lebih lazim disebut dengan pemerintah ( government ). Namun demikian kita perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah pemerintah karena dalam tradisi Amerika Sekrikat ternyata pemerintah digunakan untuk memberikan gambaran mengenai semua cabang pemerintah yakni : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara dalam tradisi Inggris, Eropa pada umumnya dan dinegara Asia maupun Afrika, perkataan pemerintah diartikan sebagai kabinet saja, yaitu para mentri dan departemen-departemen atau kantor kementrian.
Kemudian bagaimana ruang lingkup tugas dari lembaga eksekutif ? Menurut Stephen Leacock bahwa kekuasaan eksekutif yaitu menyelenggarakan kemauan rakyat sebagai perwujudan dari negara demokrasi. Kemauan negara dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam undang-undang, sehingga tugas dari eksekutif adalah hanya melaksanakan UU yang telah ditetapkan oleh legeslatif.
Namun demikian mencatat bahwa dalam dalam hamper semua sistem yang ada sekarang pihak eksekutif telah menjadi cabang kekuasaan yang lebih dominan pengaruh dan perannya sebagai sumber inisiatif pembentukan praturan perundang-undangan. Padahal pada saat yang sama eksekutif juga memegang kendali utama dala rangka pelaksanaan praturan. Anggota perlemen dimana-mana biasanya hanya memodifikasi rancangan praturan yang berasal dari pemerintah, jarang mengajukan inisiatif sendiri.
Dalam perspektif kajian kebijakan publik, eksekutif dimanapun pada umumnya mempunyai dua tugas dan kewenangan utama yakni apa yang disebut dengan kewenangan yang bersifat administratif, dan kedua kewenangan politik.
Tugas dan kewenangan administratif melekat pada jabatan seorang eksekutif yang sehari-harinya harus mengendalikan roda pemenrintahan. Leonard D. White menyingkatnya POSDCORB yaitu singakatan dari Planning,Organizing, Staffing, Driecting, Coordinating and Budgetting. Tugas dan kewenangan seperti ini adalah dalam rangka pemberian pelayanan kepada publik.
Kemudian tugas dan kewenangan politik adalah perwujudan dari kewenangan seorang kepala eksekutif yang secara langsung membawa implikasi politik yang meluas dalam masyarakat. Dan biasanya diwujudkan melalui pembentukan kebijakan publik dan semua aspek yang terkait dengan kebijakan publik.
Dalam perspektif UUPP, organisasi penyelenggra pelayanan publik adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. **
Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Islam Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar