Aliansi Perjuangan Rakyat Jawa Timur (APR JATIM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/10) Siang.
Sekitar 100 massa APRJ memadati pintu masuk Kejati Jawa Timur, dengan tuntutan untuk menuntaskan kasus P2SEM yang melibatkan beberapa mantan anggota DPRD Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, APRJ mendesak beberapa pejabat yang pernah disebut oleh Alm. Fathurrosjid (Mantan Ketua DPRD Jatim dan terpidana P2SEM 4,5 Tahun) untuk segera dimeja hijaukan, diantaranya, Achmad Ruba'i (Fraksi PAN) nilainya Rp 31 miliar, Ir Ach. Subchan (Fraksi PKS) Rp 18 miliar, Arif Junaidi (Fraksi PKB kemudian pindah PKNU) Rp 17 miliar, Farid Al Fauzi (Fraksi PPP, kini Hanura) Rp 12,25 miliar, Ali Saiboo (Fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, Alm. Suhartono (Fraksi Demokrat) Rp 9,5 miliar, Anwar Sadad (Fraksi PKB, kini Gerindra) Rp 5,58 miliar, Ridwan Hisyam (Fraksi Golkar) Rp 5,56 miliar, Darwis Maszar (Fraksi PKB) Rp 3,5 miliar, Renville Antonio (Fraksi Demokrat) menikmati dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar.
Koorlap Aksi, Arnold L. Panjaitan dalam orasinya menyampaikan bahwa sudah saatnya Kejati Jatim untuk menuntaskan dan menyeret para pelaku ke pengadilan.
"Kami meminta Kejaksaan untuk bertindak adil, jangan hanya segelintir orang dan operator lapangan yang dihukum, tapi para rekomendatornya malah melenggang tak tersentuh hukum," teriak Arnold dengan suara lantang.
Sebelum mendatangi kantor Kejaksaan, massa APRJ melakukan longmarch sejauh 1 kilometer dan membentangkan poster bernada dukungan untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sesampainya di depan kantor Kejati massa bergantian melakukan orasi dan menyanyikan lagu perjuangan, seraya berjanji akan datang dengan massa yang lebih banyak bila Kejaksaan Tinggi Jatim tidak merespon tuntuttan mereka. **(rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar