Deli serdang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menganggarkan sekitar kurang lebih Rp 200 M di Perda Provsu No. 8 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Sport Center di Desa Sena.
Dari keseluruhan dana diatas, Rp 176 M bagi anggaran pengadaan lahan eks HGU PTPN II itu, 23 M bagi pembangunan gedung, dan sisanya untuk kelengkapan bangunan, seperti pematangan dan penimbunan lahan, jasa konsultan dan perlengkapan gedung lainnya.
Sayang ditengah gencarnya informasi prmbangunan gedung sport center. Berhembus kabar miring, jika masyarakat penggarap ternyata memenangkan legalitas kepemilikan lahan seluas 87 Ha di Desa Sena kecamatan Batang kuis.
Kabar ini tentunya menimbulkan guncangan bagi Pempopsu khususnya Wagubsu Ijeck yang diberi peranan khusus mengkordinasikan dan memuluskan pembangunan sport center.
Karena bukan tidak mungkin putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga Sena, dengan menolak gugatan Kasasi PTPN II, dapat menggagalkan pembangunan sport center. Dan itu artinya, Rp 200 M uang rakyat Sumatera Utara dalam APBD TA 2020, terancam abyar tak tentu rimbanya.
Terkait adanya putusan MA tentang legalitas Rakyat Sena sebagai pemilik atas lahan eks HGU seluas 87 Ha tadi, tim mudanews akan berusaha untuk meminta konfirmasi dari Kadisporasu Baharuddin sebagai Pengguna Anggaran Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan pusat olahraga deli, desa Sena Kecamatan Batang Kuis –Kabupaten Deli Serdang. **
Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar