Selama dua Bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Sembilan pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu ganja dan obat obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskannya, diantaranya lima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar AKP Ahmad Nasori dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).
Menurut AKP Ahmad Nasori, untuk kedua Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kodya Bandung dan Sdr AM (28) warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka sedangkan Sdr EP, GS, dan TG Warga Kabupaten Majalengka.
"Kedua Pelaku yakni Sdr MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten - Bandung dan Sdr AM ditangkap dipinggir jalan Cikijing - Majalengka sedangkan ke tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka.
Dari tangan pelaku Sdr MA kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari tangan Pelaku AM berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 Gram serta BB lainnya dan dari tangan ke Tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," terangnya AKP Ahmad Nasori.
Sedangkan Pelaku Inisial RA (22) penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering ditangkap dilokasi Wilayah Kecamatan Kadipaten, "Dari tangan pelaku Sdr RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya," kata AKP Ahmad Nasori.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan Ke tiga Pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari ke tiga pelaku tersebut
masing-masing berinisial AM (20) Warga Aceh, MA (24) Warga Majalengka dan AH (25) Warga Majalengka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Ahmad Nasori.
Ke lima pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Satu Pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahun Penjara.
"Dan ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegas AKP Ahmad Nasori. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar