Menyikapi demonstrasi penolakan terhadap UU Omnibus Law, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kerugian fasilitas umum ditaksir Rp. 20 miliar atas pengrusakan demo Kamis (8/10). Demikian pula miliaran rupiah lainnya yang terjadi di kota-kota lainnya.
Menyerukan kepada kader, simpatisan, anggota dan pengurus DPP Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP-GAAS) di seluruh tanah air agar menahan diri, tetap tenang dan tetap bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19.
Berpijak dari kondisi Jakarta dan kota-kota lainnya, maka kami DPP GAAS mengimbau sebagai berikut :
Pertama, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar menunda penandatanganan UU Omnibus dalam 1 bulan setelah Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020 menyetujui undang undang tsb.
Kedua, bila dirasa perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka segeralah terbitkan agar adanya kepastian hukum dimana UU Ketenakejaan Tahun 2003 masih dianggap relevan.
Ketiga, kepada para mahasiswa, buruh dan unsur lain yang menolak hendaknya dapat menahan diri sambil menunggu keputusan penting yang akan dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Keempat, ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja pun dapat diuji melalui Judicial Review (PUU) ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima, marilah semua pihak berpegang teguh pada Pancasila khususnya Sila ke-4, dimana musyawarah adalah pegangan kita di dalam mengambil keputusan. Kecurigaan bahwa Undang tersebut merugikan rakyat hendaknya dapat ditelaah kembali secara terbuka dan transparan dengan melibatkan semua pihak.
Demikian sikap kami dari DPP GAAS terhadap pengesahan UU Omnibus Law untuk dimaklumi. Rudy Silva, SH Ketua Umum dan Suta Widhya, SH Sekretaris Jenderal. Menyampaikan Kepada www.dutanusantaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar