Kurang lebih 500 mahasiswa dari kelompok Elemen AKTA (Aliansi Aktivis Kota) dan PMKRI serta GMKI di Medan menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan itu disampaikan saat menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat sore (9/10/2020). Mahasiswa ini menyebut UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat.
"Kami mahasiswa meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan. UU ini sangat merugikan masyarakat kecil. Selagi tidak dibatalkan, aksi ini akan terus dilakukan," kata aktivis GMKI Gito Pardede dalam orasinya.
Dikatakan Gito, rakyat Indonesia sebagian besar adalah buruh dan petani. Sedangkan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada mereka. "Regulasi itu lebih berpihak kepada investor dan kaum kapitalis, kami mahasiswa minta supaya itu dibatalkan," kata Gito.
Di Saat Bersamaan terdapat Massa demonstran penolak Omnibus Law UU (Cipta Kerja) yang diamankan di Polda Sumatra Utara, Medan dari Hari Kamis (8/10/2020) Sampai Hari ini bertambah menjadi 243 orang. Namun, ada kesulitan akses hukum bagi para pedemo itu. "Info terakhir pendemo yang diamankan sekitar 243 orang," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra Kepada berbagai awak Media, Jumat (9/10/2020).
Irvan mengatakan para pendemo yang ditangkap akan didampingi LBH Medan, KontraS, dan Bakumsu. Namun mereka tidak diberi akses untuk menemui para pendemo yang diamankan di Polda Sumut.
Irvan menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses menemui para pendemo yang ditangkap. Pihaknya mendesak agar polisi membebaskan para pendemo.
"dari Kemarin Sampai jam 01.00 dini hari kami nggak bisa tembus menemui pendemo yang ditangkap. Alasan mereka pendataan. Kita minta mereka dikeluarkan," paparnya. **
Wartawan DNM : Septian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar