Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, kembali menciduk terduga pengguna dan dua terduga pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (9/10/2020) siang.
Terduga pengguna sabu yang dimaksud yakni HA (40), warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, dengan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bruto yakni 0,21 gram serta 0,96 gram.
Sementara dua terduga pengedar berinisial RU (32), warga Desa Loa Duri Ulu dan RA (41) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gang Mahakam Desa Loa Duri Ulu RT 04, ada orang yang telah membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
AKP Yasir melanjutkan, pihaknya brtindak cepat dengan menerjunkan petugas melakukan penyeledikan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan inisial HA.
“Saat dilakukan penggeledehan badan dan pakaian HA ditemukan 2 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu,” jelas AKP Yasir.
AKP Yasir menambahkan, berdasar nyanyian tersangka HA, Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengamankan RU dan RA sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan pelaku RU dan RA, petugas juga menyita barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 51,33 gram, uang tunai Rp4.990.000, 2 buah timbangan digital warna silver dan hitam serta barang bukti lainnya.
“RU dan RA diamankan dirumah masing-masing tanpa perlawanan berarti. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Loa Janan,” tutup terangnya AKP Yasir. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar