Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Mexasai Indra, SH. MH, Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau mengatakan, Terorisme merupakan ancaman serius bagi keutuhan bangsa dan kesinambungan kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk itu paham dan gerakan Terorisme harus dicegah dan diatasi dengan menggunakan seluruh kemampuan dan strategi yang tepat dan hati-hati.
"Selain itu, Tentara Nasional Indonesia memiliki peran penting dalam penanggulangan terorisme di era reformasi, fungsi dari tentara semakin jelas untuk melindungi seluruh rakyat dan tanah tanah tumpah darah Indonesia. Untuk itu peran TNI dalam aksi penanggulangan tidak boleh diabaikan dan harus mendapat perhatian dan dukungan dari seluruh elemen NKRI," kata Mexasai saat webinar dengan tema 'Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme' yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari TNI. Sabtu (10/10)
Menurutnya, Dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan Terorisme, Pemerintah harus hadir untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka dan memperhatikan semangat reformasi.
Peran TNI, lanjutnya, sebagai mana disebut dalam UU TNI NO. 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2), sebagai bagian dari tugas pokok Operasi Militer Selain perang (OMSP) harus tetap dilaksanakan dalam mendukung badan dan organ sipil lainnya dalam penanggulangan aksi Terorisme.
Yang penting, sambungnya, Fungsi profesional TNI yang utamanya sebagai alat negara
di bidang pertahanan menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjata tidak boleh menyebabkan munculnya pengabaian terhadap hak azasi manusia (HAM)
Kegiatan ini turut dihadiri para nara sumber antara lain: Dr. Mexasai Indra, SH. MH, Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau; Peri Pirmansyah, SH. MH, Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau dan juga ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN SUSKA Riau; Dr Erdianto Effendi, SH. M.Hum, Dosen UNRI; Dardiri, MA, Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran serta peneliti pada Institute of South-east Asian Studies.
Webinar ini akan dipandu oleh seorang moderator yang sudah lama aktif malang melintang dibidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETY yakni Mufti Makaarim. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar