Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Kota Medan berakhir Ricuh, Massa dari lapisan elemen, baik dari rekan rekan mahasiswa serta buruh melempari kantor DPRD Sumatera Utara dan Polisi dengan Batu
Kamis, 8 Oktober 2020.
Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara yang digelar di kota Medan dimulai dengan berkumpulnya massa di Lapangan Merdeka Medan.
Selanjutnya Puluhan Ribu Massa tersebut kemudian berjalan kaki menuju bundaran sib di jalan gatot subroto medan kemudian langsung menuju gedung DPRD Sumatera Utara dan tiba sekitar pukul 11:35 Wib.
Namun, setelah tiba dilokasi massa aksi melempari petugas kepolisian yang berjaga di depan kantor DPRD Sumatera Utara Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata, dan belum diketahui apa Pemicu Aksi tersebut.
Dari hasil pantauan media terakhir hingga pukul 15:00 wib massa masih bertahan di depan gedung DPRD Sumatera Utara, lemparan batupun mulai mereda. Setelah pihak dari kepolisian menembakan gas air mata.
Sementara itu sebagian massa yang lain melakukan orasi di seputaran lapangan merdeka dengan membakar ban.
Mereka berorasi secara gantian menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan.
"Tuntutan teman-teman aksi hari ini ingin pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia," cetus perwakilan dari mahasiswa yang tidak bisa disebutkan namanya.
Dalam hal ini turut hadir perwakilan dari anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional M. Faisal, Dari Fraksi Partai Demokrat kemudian fraksi partai Perindo.
Dalam pembicaraan tersebut Anggota DPRD Sumut mengatakan kepada massa akan berkordinasi untuk menyampaikan aspirasi rekan rekan semua.
Namun disisi lain massa semakin geram dan langsung melempari dengan batu sehingga kantor DPRD Sumut mengalami kerusakan.
Sebanyak Ribuan personel dari polrestabes medan yang di pimpin langsung oleh kapolrestabes medan Kombes Riko sunarko, serta personel brimob poldasu diturunkan untuk Mengamankan.
Aksi Penolakan UU Cipta Kerja ini Akan terus dilakukan hingga pemerintah mengabulkan tuntutan mereka.**
Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar