Mencermati situasi terkini atas penetapan UU Cipta Kerja, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama menilai perlu menyampaikan sikap dan respon sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Eko Darwanto, Sekjen Konfederasi Sarbumusi menyampaikan, Dewan Pimpinan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama menyatakan sikap meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menerbitkan PERPU atas UU Cipta Kerja.
"Selain itu, Menolak Undang-undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Eko saat "Konferensi Pers Menyikapi Perkembangan Situasi Politik dan Respon atas ditetapkannya UU Cipta Kerja" di Kantor DPP Konfederasi Sarbumusi, Jakarta. Jum'at (09/10)
Dengan demikian, kata Eko, menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk mensosialisasikan sikap organisasi, hasil kajian dan pandangan dari DPP Konfederasi Sarbumusi kepada seluruh anggota.
"Yang terakhir, menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi dimasing-masing tingkat kepengurusan organisasi," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar