Pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian dari pekerjaan layanan domestik telah mempunyai sejarah panjang di dunia. Selama ini pekerjaan domestic sebagai PRT dianggap sebagai pekerjaan dengan nilai ekonomi yang rendah, bahkan dipandang sebagai pekerjaan yang tidak dibayar.
Selain itu, PRT juga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di dalam dunia kerja mereka. Mereka bahkan tereksklusi dari warga industrial (ketenagakerjaan) karena tidak pernah diakui sebagai pekerja.
Hal tersebut, lanjutnya, tentu sangat memprihatinkan mengingat begitu penting dan strategisnya pengesahan RUU PPRT ini bagi peningkatan martabat kemanusiaan, perlindungan, dan kesejahteraan kaum lemah yang terpinggirkan, yakni pekerja rumah tangga (PRT).
Proses politik di DPR terkait RUU PPRT ini, tegasnya, seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan daripada ego partai atau fraksi, apalagi jika hanya soal berebut panggung.
"Jika dilihat dari draft isi RUU PPRT ini jelas memperlihatkan dan bersandar pada nilai-nilai luhur bangsa dan mencerminkan semangat dari nilai-nilai relijiusitas yang diajarkan oleh semua agama," ungkap Liem Liliany.
Selain itu, sambungnya, Draft RUU PPRT ini juga menunjukkan jalan tengah, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkait, khususnya dengan memberikan hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kami Para Pemuka Agama dan Masyarakat Sipil yang peduli terhadap nasib dan martabat pekerja rumah tangga menyatakan bahwa:
Untuk menciptakan perlindungan bagi kelompok rentan, dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT), maka dibutuhkan sebuah undang-undang untuk mengaturnya.
Hal ini juga sebagai bagian dari nilai-nilai luhur bangsa yang beragama, yang memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan yang setara bagi sesama manusia ciptaan Allah.
RUU PPRT yang sekarang menjadi bagian dari Prolegnas prioritas 2020, telah mencakup isu-isu strategis bagi perlindungan PRT serta pemberi kerja.
Meminta DPR RI dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang berikutnya untuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama.
"Selanjutnya, Meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujudnya UU Perlindungan PRT," pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Narasumber: KH. Husein Muhammad, Tokoh Agama Islam; Endang Retno Lastani, Tokoh Penghayat; Pdt. Romo Asun , S.Dt.B, Tokoh Agama Buddha; Js. Liem Liliany Lontoh, SE, M.Ag., Tokoh Agama Khonghucu; Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Tokoh Agama Katolik; Pdt.Emmy Sahertian, MTh, Tokoh Agama Kristen dan DRS Nyoman Udayan Sangging, S.H., M.M., Tokoh Agama Hindu dimoderator oleh Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar