Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menegaskan tetap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, DPR tidak mendengar aspirasi buruh, bahwa dalam Undang-Undang ini, banyak pasal-pasal yang merugikan masa depan buruh.
Ada beberapa alasan sikap KSBSI, sehingga akhirnya memutuskan menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Diantarannya adalah:
1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.
2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
a. PKWT/kontrak kerja tanpa batas;
b. outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;
c. upah dan pengupahan diturunkan;
d. besar pesangon diturunkan.
4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.
Berdasarkan hal dan pertimbangan, maka DEN KSBSI menyampikan sikap:
1. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
2. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.
3. DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
4. KSBSI akan melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober , mendesak Pemerintah melakukan sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.
5. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi serikat buruh (FSB) yang berafiliasi dengan KSBSI melakukan unjuk rasa didaerahnya masing-masing, menuntut hal yang sama.
Inti dari sikap yang disampaikan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama bersama federasi, pada 5 Oktober 2020 di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur memutuskan, DEN KSBSI mengintruksikan kepada semua pengurus dan anggota melakukan aksi demo pada 12-16 Oktober 2020.
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan, aksi demo akan dilakukan secara serentak, dari Ibukota Jakarta sampai tingkat cabang daerah perwakilan KSBSI diseluruh Indonesia. Sebelumnya, dia menyampaikan organisasi yang dipimpinnya menolak aksi mogok nasional dari pada 6 sampai 8 Oktober 2020, dalam menyikapi penolakan UU Cipta Kerja.
“KSBSI memutuskan tidak bergabung, karena tidak semua serikat buruh/pekerja yang setuju dengan aksi mogok nasional ditengah situasi wabah Covid-19 yang masih darurat. KSBSI menilai, aksi mogok nasional juga tidak memiliki payung hukum yang jelas dan tak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” kata Elly kepada awak media di Jakarta. Rabu (07/10)
Dengan lugas, dia menyatakan bahwa aksi penolakan RUU Cipta Kerja harus murni gerakan moral yang dilakukan buruh. Jadi tidak ada unsur kepentingan politik pragmatis. Terakhir, dia mengatakan aksi demo serentak yang akan dilakukan nanti, tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kalau pun nanti turun melakukan aksi demo, KSBSI akan tetap menjalankan protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak,” tutupnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar