PT Trisula International Tbk (TRIS atau Perseroan) telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk produk Alat Pelindung Diri (APD) yang meliputi baju hazmat dan pelindung alas kaki melalui anak usahanya PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL).
Santoso Widjojo, Direktur Utama TRIS mengatakan, Izin dari Kemenkes ini adalah untuk memberikan kepercayaan konsumen terhadap produk APD yang kami buat sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
"Selain itu, TRIS juga memproduksi masker non medis yang telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Sampai bulan Agustus 2020 produksi untuk masker non medis sebanyak 9,5 juta masker. Saat ini TRIS juga mulai melakukan penjajakan untuk eskpor APD baju hazmat dan masker non TRIS," ujar Santoso dalam keterangan tertulis. Rabu (30/09)
Sebagai informasi, lanjutnya, Selain produksi APD baju hazmat dan masker non medis, TRIS juga membuat pakaian formal, blazers, celana casual dan harian, pakaian seragam, pakaian olahraga, dan pakaian customized lainnya.
Saat ini, katanya, Perseroan bersama BELL juga sedang gencar dalam menjual Jaket Lipat yang merupakan pakaian pelindung tambahan untuk kebutuhan sehari‐hari yang terbuat dari Kain Sehat.
"Harapannya, TRIS dapat terus berkontribusi dalam membuat produk berkualitas untuk memenuhi permintaan pasar," tutup Santoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar