Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil ungkap pelaku asal Kota Bandung inisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul inisial S (41), ketika menjual satwa dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC mendampingi Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal 24 September 2020.
Satwa di lindungi yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka adalah dua burung tiong emas serta uang tunai tujuh ratus ribu rupiah hasil penjualan burung cucak ijo.
"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Senin (28/09/2020).
Menurut AKBP Bismo, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi," ucap AKBP Bismo.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan "Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," pungkasnya Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar