Satu dari Empat buronan dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka pada hari Senin (28/09/2020) setelah diberi tembakan karena hendak melawan.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jajaran Polres Majalengka Senin (28/09), Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa warga asal Kota Bandar Lampung berinisial S (45) ini berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka saat dirinya sedang mengamankan diri dalam persembunyiannya di Kota Tasikmalaya.
"Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas," kata Kapolres Majalengka yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan
Kapolres juga mengindikasikan jika pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya seorang sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi ini diduga ada indikasi saling kerjasama antara sopir dan tersangka sebelumnya.
"Menurut pengakuan tersangka berinisial S ini, si sopir (ALM) sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan," jelas AKBP Bismo
Lebih lanjut AKBP Bismo menjelaskannya, saat negoisasi berlangasung, namun dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.
"Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan oleh tersangka, lalu mereka (tersangka) menjual kacang kedelai yang diangkut oleh truk tronton tersebut kepada penadah yang berada di Cisambeng, Majalengka," kata AKBP Bismo
Atas perbuatan para tesangka nantinya akan dikenakan pasat berlapis, pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar