Terkait dengan pembahasan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya bersama KSPSI AGN dan 32 federasi yang lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.
Dalam beberapa hari ke depan, kata Said Iqbal, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020.
"Maka bisa dipastikan, sambungnya, Buruh dan seluruh serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusi. Aksi ini akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Sabtu (27/09)
“Tidak hanya itu, lanjutnya, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” tegas Said Iqbal.
Dalam aksi besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi, tegasnya, berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh. Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM dan lain-lain.
Oleh karena itu, Said Iqbal menambahkan, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Di sisi yang lain, imbuhnya, KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) menyatakan dalam sandingannya untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Dengan kata lain, Said Iqbal menekankan, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003. KSPI juga mengapresiasi pimpinan DPR dan Panja Baleg yang tergabung dengan tim perumus bersama serikat buruh yang menyatakan dalam sandingan DIM-nya kembali kepada isi Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
“Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar