Sidang Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada hari Kamis (25/09) pukul 14.00 di Jakarta dengan agenda perbaikan Permohonan ke II.
Pengajuan Judicial Review dimulai ketika anggota pemohon yang hak-hak konstitusionalmya terancam yaitu potensi kehilangan pekerjaan dan potensi menurunnya kesejahteraan mengajukkan mandat khusus kepada pemohon. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja.
Salah satu yang menjadi titik berat perbaikan permohonan adalah menjelaskan independent Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangunan Jawa Bali (SP PJB).
Selain itu, perbaikan permohonan yang dimasukan pada berkas perbaikan permohonan memuat beberapa argumen tambahan maupun penajaman.
Gugatan ini juga untuk mengoptimalisasi, utilisasi atau penggunaan infrastruktur bendungan, yang kita tahu adalah menjadi proyek unggulan pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Dimana bendungan bendungan dibangun secara masif di indonesia dan cukup berhasil.
Dengan demikian, pada tahun 2024 mendatang, di mana pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi hingga 40% sebagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam kesepakatan COP 21 (Paris). Hal ini bisa tercapai dan akan menjadi prestasi yang cukup gemilang di mata internasional. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar