RUU EBT yang diinisiasi DPR seharusnya menjadi komitmen untuk memprioritaskan pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari upaya peningkatan ketahanan dan kedaulatan energi, penanggulangan krisis iklim serta pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Mahawira Singh Dillon, peneliti Yayasan Indonesia Cerah, menyebutkan sejumlah alasan yang membuat penggunaan nuklir sebagai sumber energi untuk pembangkit akan sangat berisiko bagi Indonesia.
Pertama, kata Wira, Secara geografis, Indonesia terletak di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) yang sangat aktif secara tektonik sehingga rawan bencana gempa bumi dan tsunami.
“Secara geografis, Indonesia tidak ramah nuklir, karena berada di Ring of Fire. Kondisi ini sangat berisiko dan berpotensi mengganggu operasional PLTN. Kita semestinya bisa belajar dari kasus PLTN Fukushima di Jepang,” kata Wira saat virtual meeting. Rabu (23/09)
Selain itu, kata Wira, Memasukkan nuklir ke dalam RUU EBT merupakan langkah yang kontraproduktif dengan asas keberlanjutan, ketahanan energi nasional, serta asas kedaulatan dan kemandirian yang dicantumkan sebagai prinsip dasar penyusunan RUU ini.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Sari Wardhani, Energy Project Lead Yayasan WWF Indonesia mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat melimpah dan tersebar di seluruh Indonesia, namun pemanfaatannya belum optimal.
Seharusnya, tegas Sari, RUU EBT seyogyanya jadi payung hukum untuk dapat menggantikan peran energi fosil yang cadangannya semakin menipis serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, Dibutuhkan peta jalan (roadmap) transisi energi nasional yang memiliki kekuatan sehingga mengikat bagi semua dokumen pemanfaatan dan alokasi semua jenis sumber energi.
"Yang terutama, Di dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) disebutkan, parlemen bersama pemerintah memiliki peran penting membangun peta jalan transisi ekonomi rendah karbon melalui akselerasi energi terbarukan serta mengawasi implementasinya," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar