Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih menyatakan, Rancangan tersebut sangat penting untuk menciptakan mekanisme pasar dan permintaan (demand) yang lebih pasti untuk mengembangkan energi terbarukan di Tanah Air.
Kami mendorong agar RUU EBT menjamin kepastian hukum untuk mengembangkan energi terbarukan sebagai satu-satunya sumber energi andalan Indonesia - pasal yang mengatur energi baru berbasis fosil seperti nuklir harus dikeluarkan dari draf.
Dalam kesempatan yang sama, Jannata Giwangkara, Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebutkan, Sudah ada sejumlah instrumen
positif yang muncul dalam draf RUU yang dapat menciptakan mekanisme pasar dan permintaan tersebut. Instrumen dimaksud seperti Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) dan Sertifikat Energi Terbarukan (SET) yang bisa menciptakan dan mengakselerasi jumlah permintaan energi terbarukan yang selama beberapa tahun terakhir stagnan, bahkan menurun.
“SPET ini nanti harapannya bisa mewajibkan badan usaha energi untuk membangun atau memproduksi energi terbarukan dari portofolio yang sudah ada. Sementara Sertifikat ET untuk mekanisme jual beli produksi energi terbarukan,” kata Jannata dalam diskusi media virtual “Urgensi Energi Bersih dalam RUU EBT” pada Rabu (23/9).
Jannata menyatakan, Untuk Indonesia, pemerintah memang sudah lebih dahulu menerbitkan UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, ketimbang
mengatur energi terbarukan secara umum. Sehingga sudah menjadi semakin urgen memiliki UU tersendiri untuk energi terbarukan dalam era transisi energi dan dekarbonisasi ini.”
Jannata menekankan, Terpenuhinya target bauran energi terbarukan di energi primer sebesar 23 persen pada 2025 sangat penting bagi pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29-41 persen pada 2030 dan komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris.
“Di sisi lain, lanjutnya, terlepas dari sukses atau tidaknya RUU ini untuk fokus di energi terbarukan saja, porsi energi berbasis fosil harus bisa ditekan agar bauran energi terbarukan bisa lebih meningkat.
"Tahun 2020 dapat menjadi momentum penentu dan titik balik bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan, baik untuk mencapai target-target di tanah air, maupun kemajuan energi terbarukan di tingkat regional," pungkasnya.(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar