Dalam rangka Operasi Yustisi Covid-19, Personil gabungan Pos Terpadu dari Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr, Satpol PP dan BPBD melaksanakan sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2020 di Pasar Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Kamis (17/09/2020) malam.
Selain melaksanakan sosialisasi, anggota Pos Terpadu juga menghimbau kepada para pengunjung pasar agar tetap mematuhi Protokol kesehatan yang sudah ditentukan, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi di lapangan, IPTU Juri menyampaikan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan juga sebagai penekanan kepada para pedagang dan pengunjung yang ada di Pasar Mangkurawang bahwa aktifitas di sekitar sini hanya sampai 21.00 WITA, sesuai dengan pemberlakuan surat edaran Bupati Kukar terkait pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WITA.
Tidak hanya itu, tim gabungan yang melaksanakan tugas di Pos Terpadu ini juga menghimbau tentang penerapan protokol kesehatan covid- 19.
Salah satunya tetap menerapkan Physical Distancing, memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas di pasar. Pihaknya juga akan terus melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan hingga 2 pekan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo menghimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kukar untuk dapat mematuhi pembatasan jam malam sehingga penerapan protokol kesehatan bisa terlaksana dengan sebagaimana mestinya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar