Pilkada serentak lanjutan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus di Sumatera Utara 23 Kabupaten/Kota, selain persoalan inkonsistensi penerapan protokol kesehatan, sisi gelap lainnya pilkada di Sumut adalah adanya fenomena Politik Dinasti.
Fenomena meningkatnya jumlah daerah yang berpotensi Politik Dinasti memang tak bisa dihindari , sejak digelarnya pilkada serentak tahun 2015 dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33 Tahun 2015 secara otomatis menghapus pasal 7 huruf r Undang-undang No 8 Tahun 2015, putusan MK ini memberikan landasan legal formal bagi politik Dinasti di Indonesia dengan alasan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam pilkada.
Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan: Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Sebenarnya praktik politik dinasti bukanlah barang baru di Sumatera Utara, dimana kepemimpinan dikuasai oleh dinasti tertentu yang memiliki sumber daya politik, sumber daya uang dan juga sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya politik dan lainnya, yang menyebabkan system tidak lagi menjadi sebuah system yang baik dan sehat.
Pada pilkada serentak 2018 yang lalu Kabupaten Padang Lawas Utara telah lebih dulu melaksanakan pilkada dengan praktik politik dinasti, dimana saat itu Bupati Paluta incumbent sudah dua periode, lalu kemudian menarik anaknya yang saat itu berstatus sebagai Walikota Padang Sidimpuan untuk maju menggantikan orang tuanya di Paluta dengan melawan kotak kosong.
Wakil Koordinator JPPR Sumut, Taufik Abdillah menyebutkan, berdasarkan hasil Pantauan JPPR Sumut saat pendaftaran Bapaslon Bupati/Walikota pada tanggal 4-6 September 2020 kemarin di 23 Kab/kota, setidaknya kami mencatat dan menemukan kasus praktik politik dinasti di delapan (8) Kab/Kota dengan rincian sebagai berikut:
1. Pilkada Kota Medan, ada menantu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Muhammad Bobby Afif Nasution berpasangan dengan - H. Aulia Rachman, SE . Koalisi parpol pengusung PDI-P (10 Kursi), Gerindra (10 Kursi), PAN (6 Kursi), Golkar (4 Kursi), Nasdem (4 Kursi), Hanura (2 Kursi), PSI (2 Kursi), PPP (1 Kursi).
2. Kota Binjai : Ada Istri walikota Binjai Hj. Lisa Andriani Lubis, S,Psi berpasangan bersama H. Sapta Bangun, SE. Partai pengusung PDI-P (4 Kursi), PAN (3 Kursi), Nasdem ( 3 Kursi), Hanura (1 Kursi).
3. Kabupaten Serdang Bedagai : Anak Bupati Deli Serdang yaitu Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP sebagai calon wakil Bupati berpasangan dengan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati, adapun Parpol pendukung pasangan ini adalah PDI P (5 Kursi), Gerindra (7 Kursi), Golkar (6 Kursi), Hanura (5 Kursi), PKB (4 Kursi), PAN (4 Kursi), PPP (3 Kursi), Demokrat (3 Kursi).
4. Kabupaten Asahan : ada Isteri Alm. Bupati Asahan 2 Periode Sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Rosmansyah, Parpol pengusung PDI-P (7 Kursi), Hanura (2 Kursi)
5. Kabupaten Labuhanbatu Utara, anak Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus berpasangan Dengan Syamsul Tanjung, Parpol pengusung adalah Hanura (6 Kursi), PAN (2 Kursi), PBB (1 Kursi) , PPP (1 Kursi).
6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: ada Istri Bupati Labusel, Hasnah Harahap berpasangan dengan Kholil Jufri Harahap (wakil Bupati 2015-2021), Parpol pengusung Perindo (1 Kursi), PAN (7 Kursi), PPP (1 Kursi), Gerindra (5 Kursi) , PKS (1 Kursi), Golkar (4 Kursi), dan PKB (3 Kursi).
7. Kabupaten Tapanuli Selatan, ada keponakan Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran. Dolly Parlindungan Pasaribu adalah Keponakan kandung Bupati Tapsel aktif Syahrul Pasaribu dan juga keponakan kandung Gus Irawan Pasaribu (Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Sumut II). Parpol pengusung adalah Gerindra (8 kursi), PKB (1 kursi), PDIP (1 kursi), Golkar (8 kursi), PPP (3 kursi), PAN (5 kursi), Demokrat (1 kursi)
8. Kabupaten Simalungun, abangnya Bupati Simalungun JR Saragih, Dr. H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus. Adapun parpol pengusung adalah PDI-P (8 Kursi), PAN (2 Kursi), Nasdem (5 Kursi).
Oleh sebab itu, melihat fenomena tersebut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumateta Utara tetap memberikan edukasi kepada pemilih serta mengajak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada di beberapa daerah tadi, pemilih (masyarakat) harus cerdas dalam menentukan pilihannya nanti, dengan cara melihat rekam jejak para calon Bupati/Walikota, melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah termasuk melaporkan politik uang, keterlibatan ASN, TNI dan Polri, melaporkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Bansos, membedah visi misi dan program calon Bupati/Walikota yang ditawarkan kepada masyarakat, serta memilih kotak kosong juga tidak melanggar Undang-undang. Tutup Taufik Abdillah **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar